Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kata Anggota Komisi A Terkait Kartu Identitas Anak

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 Februari 2021 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Politisi Partai Golkar Kota Palangka Raya, Sudarto mengatakan bahwa jika mengacu pada ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil, maka Kartu Identitas Anak atau KIA dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, untuk usia 0 sampai 5 tahun kurang satu hari, kedua untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari dengan fungsi masing-masing

"KIA juga bisa disebut sebagai bentuk mini dari akta kelahiran maka sudah jelas ini merupakan bukti identitas anak. Maka itu kita dorong masyarakat melengkapi identitas anak-anaknya melalui KIA," kata Sudarto pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Selain itu, sambungnya, KIA ini juga dapat berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi masyarakat yang usianya masih di bawah 17 tahun.

"Sedangkan fungsi lain dari KIA terkait kependudukan yaitu untuk kepengurusan NIK, catatan kesehatan dan pendidikan," bebernya.

Setiap anak atau peserta didik yang sudah memiliki KIA menurut Sudarto akan membuat pemerintah akan mudah dalam melakukan pendataan berbagai keperluan administrasi.

"Akta kelahiran merupakan hak sipil sebagai bentuk pengakuan legal pertama negara terhadap seorang anak. Selain itu, akta kelahiran berisikan informasi identitas seorang anak, hubungan keperdataan antara anak dengan orang tuanya, serta kewarganegaraan anak tersebut," tutur Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini lagi. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru