Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kotim Desak Perusahaan Realiasikan Janji Plasma 20 Persen Sejak 10 Tahun Lalu

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2021 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendesak pemerintah kabupaten mengulas kembali pernyataan sikap dari sejumlah perusahaan perkebunan yang siap merealisasikan kewajiban plasma 20 persen pada tahun 2010 silam.

“Ada sejumlah perusahaan perkebunan di tempat kita ini pada tahun 2010 lalu sudah menandatangani pernyataan sikap kesiapan merealisasikan kebun plasma seluas 20 persen dari HGU mereka,” kata Rimbun, Sabtu, 6 Februari 2021.

Rimbun mengatakan, saat itu direktur utama perusahaan semuanya bersedia  membangun kebun plasma. Namun, pada perjalanannya, kewajiban dan realisasi terhadap surat pernyataan itu masih nihil.

“Sudah 10 tahun kebun plasma yang dijanjikan 20 persen itu tidak ada. Sekarang bagaimana sikap pemerintah kabupaten bersama pemprov untuk menuntut pelaksanaan itu," tukasnya.

Masyarakat terus menuntut realisasi untuk perkebunan tersebut. Untuk itu pemerintah kabupaten diharapkan lebih pro kepada masyarakat.

Pasalnya, harapan masyarakat itu sendiri hanya dengan pemerintah. Sehingga, pemerintah jangan terkesan lepas tangan begitu saja.

"Perusahaan juga jangan hanya berkomitmen, sementara realiasi tidak ada. Pemerintah juga harus bersikap tegas," ucapnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru