Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Rutan Palangka Raya Kembali Sita Benda Terlarang

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 Februari 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang tergabung dalam Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan atau Tim Satops Parnal, kembali menyita puluhan benda terlarang dalam blog hunian warga binaan setempat.

Kepala Rutan, Suwarno melalui Kepala Kesatuan Pengamanan, Erik Sitohang mengatakan, benda terlarang yang disita itu merupakan hasil razia rutin yang digelar pada Selasa siang, 9 Februari 2021.

Erik memimpin kegiatan itu. Selanjutnya, mereka menuju Blog G yang menjadi titik sasaran. Di situ, petugas memeriksa 5 kamar hunian.  

“Kegiatan ini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dalam rutan, serta mencegah peredaran gelap narkoba,” kata Erik kepada borneonews.co.id.

Berbagai jenis benda yang disita mulai dari gunting, pisau, handphone, sendok, charger, cukur jenggot, jepitan kuku, ketapel, headset, kaca atau cermin, paku, deadrant dan mouse.

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepastian siapa yang memiliki benda tersebut. “Mereka masih belum ada yang mengaku. Oleh sebab itu, masih kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Jika nantinya diketahui siapa pemiliknya, lanjut Erik, yang bersangkutan akan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Jika bandel, akan diberikan sanksi tegas sampai pada penempatan ruang isolasi.

Sekadar mengingatkan, pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu, pihaknya menyita beragam benda berbahaya dalam kegiatan serupa. Kala itu, petugas melakukan penggeledahan pada sejumlah kamar yang ada di blog C, D, E, F da blog G.

Sepekan sebelumnya atau pada 7 Januari 2021, juga digelar kegiatan yang sama. Pihak rutan akan bertekad rutin menggelar kegiatan tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif. (BUDI/B-7)

Berita Terbaru