Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Potensi Tambang Pasir Silika di Pantai Lunci Mencapai 20 Ribu Hektare

  • Oleh Norhasanah
  • 16 Maret 2021 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Potensi tambang pasir silika di Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara mencapai 20 ribu hektare.

Saat ini sudah banyak investor yang melirik dan mengajukan izin pertambangan di kawasan tersebut kepada Kementerian ESDM.

"Untuk potensi tambang pasir silika diwilayah kita ini cukup luas. Kalau semuanya mungkin ada sekitar 20 ribu hektare," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa, 16 Maret 2021.

Dari 20 ribu hektare tersebut beberapa di antaranya masuk kawasan hutan, sehingga untuk bisa melakukan aktivitas penambangan harus adanya izin yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan.

"Dari semuanya itu ada juga yang masuk dalam kawasan hutan dan lain sebagainya. Jadi yang masuk dalam kawasan hutan apakah perlu dilakukan pelepasan atau pinjam pakai," ujarnya.

Windu menuturkan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang positif mengajukan izin pertambangan, dimana untuk proses izin diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

"Kita hanya memberikan informasi lahan saja. Tapi kita belum taulah, nantikan akan terseleksi juga investor mana yang bisa masuk," ujarnya.

Untuk mendapatkan izin pertambangan pasir silika diwilayah Kecamatan Pantai Lunci dinilai memakan waktu yang cukup panjang, karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi investor untuk bisa melakukan aktivitas tersebut.

"Jadi sebetulnya urusan administrasi, legalitas dan lain sebagainya itu cukup panjang. Saat ini masih berposes," jelasnya.

"Sekarang urusannya memang di kementerian, namun juga nanti ada kewajiban mereka kepada daerah, di antaranya Amdal dan saat Amdal ini kita susun supaya kegiatan yang akan mereka lakukan ini kedepan tidak merusak lingkungan," ungkapnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru