Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beginilah Proses Penangkapan Kedua Pelaku Pembunuh Nenek Kamriah

  • Oleh Ramadani
  • 18 Juni 2021 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Jumat 18 Juni 2021 menerangkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap nenek Kamriah di kebun karet di Kecamatan Teweh Baru pada 9 Juni 2021 telah ditangkap.

Kedua pelaku yakni Hajeryanor alias Jery (32 tahun) dan Reviyani Alias Revi (24 tahun). Keduanya ditangkap di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat 18 Juni 2021.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan adanya penemuan mayat perempuan yakni Nenek Kamriah yang diduga dibunuh. Mendapat laporan ini polisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya diperoleh informasi dari beberapa keluarga korban bahwa ada melihat cucu korban Hajeryanor berada di rumah korban pada saat korban masih belum ditemukan, padahal sebelumnya sangat jarang berkunjung ke rumah korban setelah kakeknya (suami korban) meninggal dunia sekitar setahun yang lalu.

Dari ditemukannya jenazah korban, Hajeryanor beserta istri dan anaknya juga adiknya Reviyani  tidak pernah terlihat lagi oleh pihak keluarga.

Kemudian didapat informasi bahwa ada warga yang melihat Hajeryanor beserta anak dan istrinya juga Reviyani menumpang truk menuju ke arah Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

“Setelah menindaklanjuti informasi tersebut diatas ternyata keempat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke simpang lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Selanjutnya anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur dan didapat informasi bahwa diduga pelaku tinggal di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Betul saja, pada Jumat 18 Juni 2021 sekitar pukul  03.30 Wita anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara  bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur berhasil menangkap tersangka Hajeryanor dan Reviyani di rumah tersebut.

Kedua tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru