Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Serahkan Raperda Penyertaan Modal BPD Kalteng

  • Oleh Naco
  • 21 Juni 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H. Halikinnor, Senin 21 Juni 2021 menyampaikan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kotim Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kotim pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Itu kata dia sesuai peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 yakni pada Pasal 78 dan Pasal 79 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan perlu penyertaan modal.

Sehingga, penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kotim pada perseroan terbatas Bank Kalteng perlu diatur dalam perda.

"Penyertaan modal pemerintah Kotim pada Bank Kalteng merupakan investasi langsung yang berguna untuk memperoleh manfaat secara ekonomi maupun sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan menyejahterakan masyarakat," katanya, Senin, 21 Juni 2021.

Adanya perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 6 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang konsolidasi Bank Umum yang mengharuskan per 31 Desember 2024 memiliki modal inti paling sedikit Rp 3 triliun.

Apabila tidak terpenuhi, maka dikenakan sanksi berupa dikonsolidasi atau dimerger digabung dengan bank lain atau diturunkan statusnya menjadi BPR.

Menurut Halikinnor posisi modal setor Kabupaten Kotim dari tahun 2010 hingga 31 Desember 2019 dengan total Rp 50.955.000.000, sedangkan untuk modal setor dari tahun 2021 hingga 31 Desember 2024 harus dipenuhi modal setor sebesar RP. 50.955.000.000. (NACO/B-11)

Berita Terbaru