Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pmbeli Tembakau Gorila Didakwa dengan Pasal ini

  • Oleh Apriando
  • 19 Juli 2021 - 17:55 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Silas Menteng mulai menjalani sidang dalam kasus narkotika yang digelar PN Palangka Raya. Dia ditangkap setelah membeli tembakau gorila secara online. Adapun sidang kali ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Dony Hardiyanto secara online, Senin, 19 Juli 2021.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Silas Menteng secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa satu bungkus tembakau gorilla dengan berat bersih seberat 4,2 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Efan Apturedi.

Adapun kronologisnya, terdakwa Silas Menteng menghubungi  Zulkifli, temannya di Makassar untuk memesan tembakau gorilla sebanyak satu paket seberat 5 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400 ribu.

Zulkifli kemudian menyetujuinya dan mengirimkan tembakau gorilla tersebut dari Makssar ke Palangka raya melalui salah satu jasa pengiriman.

Kemudian, pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengambil paket kiriman di Jalan Seth Adji Palangka Raya. Saat itulah terdakwa ditangkap petugas BNNP. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru