Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sertifikat Kompetensi Wartawan Melanggar Kode Etik dan UU Bisa Dicabut

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 22 Agustus 2021 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wartawan kompeten yang melakukan pelanggaran baik Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun lainnya dapat dicabut sertifikat kompetensinya oleh Dewan Pers.

Penegasan ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kalimantan Tengah, M Harris Sadikin saat penutupan Uji Kompetensi Wartawan atau UKW angkatan ke-XIV PWI Kalteng.

"Ini merupakan langkah awal yang sebetulnya menjadi beban karena wartawan dibekali dengan status kompetensi yang harus benar-benar menjaga kode etik dan undang-undang," tegas Harris.

Dia mengingatkan agar wartawan yang dinyatakan kompeten tidak membanggakan diri. Pasalnya, itu menjadi awal dari tanggung jawab untuk bekerja profesional dan kredibel, serta patuh dan taat kepada kode etik jurnalistik maupun undang-undang.

"Jangan sampai kita sudah menyandang status sebagai wartawan kompeten, tapi kita menjadi orang yang melanggar," imbuhnya.

Harris menjelaskan, dalam memberikan sanksi kepada wartawan kompeten akan dibedakan jenis pelanggarannya berat atau ringan. Jika melakukan pelanggaran ringan, maka akan diturunkan status kompetensinya.

"Seperti jenjang utama kalau melanggar diturunkan menjadi madya, atau wartawan jenjang madya diturunkan menjadi muda," paparnya.

"Kalau pelanggarannya berat dapat dilakukan penundaan sertifikat kompetensi selama 6 tahun atau sertifikatnya dicabut," lanjut Harris. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru