Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Sesama Rekan Sopir Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Agustus 2021 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Endro Saptono (44) penganiaya rekan sesama sopir truk CPO korbann Sugeng Widodo terancam hukuman selama 1 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis 26 Agustus 2021.

Memberatkan terdakwa, akibat perbuatannya itu korban harus alami luka, sementara itu yang meringankan terdakwa menyesal atas perbuatannya itu dan sudah meminta maaf dan korban memaafkan atas perbuatannya itu.

Menurut jaksa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 29 Mei 2021 pukul 16.00 Wib di depan pelabuhan Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa menganiaya korban dengan memukulnya menggunakan besi dongkrak mengenai tangan lutut dan betis korban, perbuatan tersebut dilakukan setelah emosi truk CPO yang dikemudikannya dipepet oleh truk yang dikemudikan korban.

Fakta sidang, terdakwa mengaku tidak ada dendam dengan korban dan penganiayaan itu dilakukannya tanpa pengaruh obat terlarang atau minuman keras.

Atas tuntutan itu terdakwa mengaku menyesal dan meminta hakim dalam menjatuhkan putusan nanti memberikan hukuman yang seringan-ringannya. "Saya tulang punggung keluarga, saya janji tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru