Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangan Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 30 Agustus 2021 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ernawatie terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai berupa denda sebanyak 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa, Senin 30 Agustus 2021.

Fakta sidang, terdakwa ditangkap pada Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di belakang rumah makan Fadli Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Pada saat dilakukan pengeledahan dari tangan terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus dengan 1 buah sobekan plastik warna hitam yang ditemukan ditangan kanan terdakwa.

Selajutnya 1 buah handphone merek Oppo warna Gold dengan nomor GSM 081347569073 dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru