Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Muara Teweh Tandatangani MoU Panjar Biaya Perkara

  • Oleh Ramadani
  • 03 September 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara melakukan penandatanganan MoU Panjar Biaya Perkara Tahun 2021.

Penandatanganan MoU ini untuk dua wilayah yaitu Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya.

Penandatangan langsung dilakukan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Abdullah, didampingi Panmud Hukum Kemijan dan Ketua PN Muara Teweh Leo Sukarno didampingi Panitera PN Muara Teweh, Muryani.

Abdullah pada Jumat, 3 September 2021 mengatakan, biaya panjar perkara ini setiap tahunnya selalu diperbarui menyesuaikan perubahan keadaan di satu wilayah dalam lingkup satker tersebut.

“Biaya perkara adalah biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkaranya tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Abdulah mengatakan, biaya perkara atau biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Perma No 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma 03/2012).

Penetapan standar tarif biaya perkara tersebut meliputi biaya perkara dalam hal pertama tarif biaya perkara untuk pengajuan perkara pada tingkat pertama, yang meliputi jenis perkara gugatan/perlawanan/bantahan, gugatan sederhana, perkara permohonan, perkara ghaib (tidak diketahui alamat salah satu pihaknya).

Kedua, tarif biaya perkara untuk pengajuan perkara pada tingkat banding. Ketiga, tarif biaya perkara untuk pengajuan perkara pada tingkat kasasi. Keempat, tarif biaya perkara untuk pengajuan perkara pada tingkat peninjauan kembali (PK). Kelima tarif biaya sita. Selanjutnya, tarif biaya peletakan sita (PS) dan terakhir tarif biaya eksekusi. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru