Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Kuala Kapuas Buka Pendaftaran Sidang Isbath Nikah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 September 2021 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Agama Kuala Kapuas membuka pendaftaran perkara permohonan pengesahan (Itsbath) nikah bagi masyarakat kabupaten setempat. 

Hal itu dilakukan untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat. Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, waktu pendaftaran sidang Itsbath akan dibuka selama bulan September 2021.

Dengan persyaratan pengajuan perkara yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kapuas, surat keterangan perkawinan tidak tercatat dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat perkawinan dilangsungkan. Juga membayar panjar dengan biaya perkara sebesar Rp100 ribu. 

Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Said Harli menyampaikan harapan untuk warga Kabupaten Kapuas yang tidak memiliki buku nikah agar dapat mempunyai buku nikah dengan ketetapan hukum yang pasti.

“Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan membuka pendaftaran sidang Itsbath dan bagi masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas yang tidak mempunyai buku nikah dan sah sebagai suami dan istri," katanya, Minggu, 12 September 2021.

Perlu diketahui, lanjut dia, Pengadilan Agama Kuala Kapuas bukan menerbitkan buku nikah, namun dari pihaknya hanya melakukan pengesahan (Itsbath).

"Sehingga, yang akan menerbitkan buku nikah adalah Kantor Urusan Agama tanpa perlu melakukan pernikahan lagi di KUA," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Junaidi telah menerima koordinasi dari pihak Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai bentuk dukungan dan sinergi Pemkab Kapuas.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut, dan berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru