Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Limpahkan Perkara Mantan Bendahara BPKAD Kapuas ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 November 2021 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Y kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kemarin.

Kepala Kejari Kapuas, Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Harisha C Wibowo membenarkan telah dilimpahkan berkas perkaranya pada Selasa, 16 November 2021 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas.

"Iya, sudah dilimpahkan kemarin. Terdakwa Y yang merupakan Mantan Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas," kata Harisha, Rabu, 17 November 2021.

Harisha menambahkan, tersangka Y diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu diduga dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang, dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas.

Terhadapnya didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah, dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru