Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Operasi Antik Telabang 2021, Polres Seruyan Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana Narkotika

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 19 November 2021 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan kian mengkhawatirkan. Buktinya, jajaran Polres Seruyan kembali mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat  tersangka.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Seruyan mengungkapkan, empat pelaku berhasil diamankan di tempat berbeda hasil dari gelaran Operasi Antik Telabang 2021 yang dilaksanakan secara serentak.

Pertama, pelaku S (48), terungkap di Jalan Poros wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 lalu.

“Dari tangan pelaku  kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 27,14 gram, uang tunai Rp800 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya,” urainya, Jumat, 19 November 2021.

Kedua AW (31) dengan tempat kejadian perkara di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan. Barang buktinya sabu dengan berat kotor 8,69 gram dan uang tunai senilai Rp500 ribu serta barang bukti lainnya.

Ketiga, M (47)  dengan TKP di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Derangga, Kecamatan Hanau. Pelaku diamankan pada Senin, 15 November 2021 lalu, bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan 0,24 gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasus M, kemudian berhasil mengamankan pelaku kedua MN (42) di Jalan Akasia, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,72 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,“ jelasnya.

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/B-7)

Berita Terbaru