Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Ingatkan Warung Remang Tidak Langgar Jam Operasional

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 Februari 2022 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mengadakan rapat koordinasi bersama pemilik dan pengelola warung remang di Jalan Trans Kalimantan Kuala Kapuas. Rapat itu membahas pembatasan jam operasional warung, perizinan serta para pekerja warung.

Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, mengatakan pemilik warung agar tidak melanggar jam operasional yang sudah disepakati.

"Kami ingatkan untuk ditaati oleh pemilik atau pengelola warung remang- remang antara lain jam orpasional warung dibatasi sampai pukul 24.00 WIB," kata Syahripin, Selasa, 1 Februari 2022.

Kemudian, disepakati juga agar pemilik warung harus memiliki izin usaha, serta pemilik pengelola dan pekerja di warung memiliki identitas (KTP) serta tidak mempekerjakan orang yang masih di bawah umur.

"Juga agar tidak mendirikan bangunan di atas drainase atau jalur hijau, serta menerapkan protokol kesehatan," pintanya.


Adapun untuk menginventarisasi pendataan adanya warung remang-remang dilakukan oleh pihak kecamatan bersama pihak kelurahan serta untuk kelayakan perizinan dapat berkoordinasi dengan kepala desa, lurah, camat dan DPMPTSP.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh pihak DPMPTSP, Camat Selat, Lurah Selat Utara, Lurah Selat Dalam dan Kepala Desa Pulau Telo Baru. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru