Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulpis Akan Terapkan Pemberlakuan Tarif Parkir di Beberapa Area

  • Oleh Magang 3
  • 04 Februari 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau akan menerapkan pemberlakuan tarif parkir di beberapa area. Salah satunya di lingkungan RSUD Pulang Pisau.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pulang Pisau melalui Kabid Transportasi Jalan, Endra Setiawan saat dikonformasi melalui WhatsApp membenarkan hal itu. Ia menyebut, pemberlakukan tarif parkir tersebut untuk menjalankan Perda dan Perbup dalam rangka menambah PAD Pulang Pisau. 

Dia mengatakan, selain di lingkungan RSUD Pulang Pisau, potensi pemberlakukan tarif parkir akan dilakukan di lokasi-lokasi starategis, seperti di wilayah pasar yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. 

"Rancana tahun ini semua potensi parkir di daerah kita ini akan kita terapkan, dan nantinya akan ada pihak pengelola retribusi atau pihak kedua," ucap Endra Setiawan.

Dengan diberlakukannya tarif parkir tersebut, pihaknya (Dishub Pulang Pisau) berharap dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Dishub setempat di bidang perparkiran.

Endra melanjutkan, sebelum tarif ini diberlakukan, pihaknya sudah menyosialisasikan hal itu dengan memasang baliho di area parkir. Kemudian, disampaikan melalui medsos terkait pungutan atau tarif parkir di RSUD Pulang Pisau berdasarkan Perbup No 169 Tahun 2021.

Sedangkan untuk tarif parkir kendaran di lingkungan RSUD Pulang Pisau, setiap parkir kendaraan roda 2 akan dikenakan Rp 2000,-, roda 3 Rp 3000,-, roda 4 Rp 4000,-, roda 6 sampai roda 10 akan dikenakan tarif Rp 6000 hingga Rp 10.000,-.

"Kalau tarif malam setiap kali parkir dikenakan tarif Rp 6000,- sampai Rp 25.000,- sesuai jenis kendaraan yang parkir," tutupnya. (MAGANG/B-7)

Berita Terbaru