Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Melalui RDP, DPRD dan Pemerintah Sepakat Masalah Lahan Kelompok Masyarakat Ditangani Kecamatan

  • Oleh Ramadani
  • 15 Februari 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah kelompok masyarakat saling mengklaim lahan di areal IUP PT Permata Indah Sinergi (PIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Barat, DPRD Barito Utara, pemerintah daerah dan seluruh pihak yang hadir sepakat agar permasalahan ini dikembalikan ke Pemerintah Kecamatan untuk penyelesaiannya.

Dari RDP yang dipimpin Wakil Ketua I, Permana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi C tersebut, diperoleh dua kesimpulan.

Pertama, DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu.

"Kedua, untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal, kita mengharapkan pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang masih dipermasalahkan," kata Permana Setiawan saat membacakan kesimpulan rapat, Senin, 14 Februari 2022 siang.

Sementara itu, External Relation PT Permata Indah Sinergi, Budi Baik Siregar yang diwawancarai media usai rapat menjelaskan, pihaknya sepakat untuk dilakukan mediasi atau diselesaikan di tingkat kecamatan.

Pada prinsipnya, kata dia, tidak melihat siapapun dia, selama lahan yang diklaim mempunyai bukti atas lahan tersebut dan secara dokumen. "Itu pasti akan kita pertimbangkan. Karena semua itu harus sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP),"

“Jadi tidak bisa ditarik dengan ini itu, prosedurnya begini begitu karena sudah ada standar perusahaan,” tegasnya.

Dalam hal ini, yang dipersoalkan warga yakni memiliki lahan dari perusahaan sebelumnya. "Jadi mereka mengklaim atas lahan yang sudah kami bebaskan. Kami membebaskan lahan tersebut atas orang yang secara legal dan resmi di lapangan menguasai atas lahan tersebut,” katanya. 

Disebutkannya bahwa lahan tersebut merupakan lahan hutan, namun diberi tali asih kepada warga yang melakukan penggarapan atau cocok tanam di lahan tersebut. "Kalau cuma kertas saja tanpa bukti di lapangan, ini yang menjadi permasalahan,” tukasnya.(RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru