Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 500 Juta, Terdakwa Kasus Ilegal Logging Mohon Keringanan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Maret 2022 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa dalam kasus tindak pidana ilegal logging berinisial K dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta rupiah dengan subsidair 3 bulab penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa 1 Marer 2022.

JPU Timbul Mangasih menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana didakwakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Serta menyatakan barang bukti berupa, 22 potong kayu ukuran 6 cm x 12 cm x 2 m, 11 batang Kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 1 m, 7 batang Kayu ukuran 6 cm x 12 cm x 1,5 m, 7 batang Kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 1,5 m, 29 batang Kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 1 m, 12 batang Kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 2 m, 1 batang Kayu ukuran 12 cm x 12 cm x 2 m, 42 batang Kayu ukuran 6 cm x 12 cm x 1 m, 4 batang Kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 2 m dan 1  unit mobil jenis Pick Up merek Daihatsu Grandmax warna silver scotlet hitam biru nomor polisi H 1842 ZE, dirampas untuk negara.

Atas tuntutan ini majelis hakim yang diketuai oleh Reza Afriadi memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya. Kemudian terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman. Sebab ia tidak tahu apa yang dilakukannya itu melanggar hukum serta ia merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya mohon keringanan yang mulia, saya mengaku salah karena saya tidak tau. Saya ini perantauan dan niat saya membeli kayu hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. Dirumah masih ada keluarga dan anak yang harus saya nafkah," ucapnya memohon.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Sementara Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan terdakwa dan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.

"Permohonan terdakwa akan kami pertimbangkan dan putusan akan kam bacakan pada sidang pada 7 Maret 2022 mendatang," tuturnya.

Perbuatan terdakwa ini terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekitar 15:30 WIB bertempat di Jalan Aspek Korintiga, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terdakwa ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kobar, saat melaksanakan kegiatan Patroli Operasi Wanalaga. Saat itu terdakwa kedapatan sedang mengangkut dengan menggunakan 1 unit mobil pick up, merek Daihatsu Grand Max, warna silver H 1842 ZE sebanyak 135 batang kayu olahan jenis ulin hasil hutan dengan berbagai macam ukuran, diperoleh dengan cara membeli Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari penggesek kayu di daerah Arapura, Kabupaten Lamandau.

Selanjutnya akan dijual atau ditawarkan ke mebel-mebel yang ada di Pangkalan Lada dan di Pangkalan Banteng, dengan tanpa memiliki surat-surat pengangkutan yang sah, maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh para saksi ke Satreskrim Polres Kotawaringin Barat guna diperoses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli pengukuran kayu menerangkan barang bukti jenis kayu olahan tersebut adalah berupa kayu Kelompok Jenis ulin yang setelah dilakukan pengukuran sebanyak 135 batang kayu olahan dengan berbagai macam ukuran dengan total kubikasi 1,4316 M³.

Berdasarkan keterangan Ahli Legalitas Kayu menerangkan, hasil hutan kayu jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) yang dimiliki Terdakwa berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan, bahwa hasil hutan kayu jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) termasuk dalam kelompok jenis kayu indah / kelompok indah dua yang harus dikenai iuran Kehutanan, berupa PSDH dan DR yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru