Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kepala Daerah Berakhir Masa Jabatannya Mei Mendatang, Ini Tahapan Awal yang Dilalui

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 Maret 2022 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah HM. Katma F. Dirun menyampaikan ada beberapa tahapan dalam masa berakhirnya jabatan kepala daerah.

Ia menjelaskan diawali dengan pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, Hal Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah diberhentikan disebabkan diantaranya karena berakhir masa jabatan,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Maret 2022.

Ia mengatakan proses tahapan usul pemberhentian  saat ini sedang berproses, diantaranya  Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah  telah melayangkan surat nomor  100/23/II.1/ PEM-OTDA pada tanggal 31 Januari 2022.

Pengajuan Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati  Barito Selatan dan Bupati/ Wakil Bupati Kotawaringin Barat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, dan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dijelaskannya dalam poin 4 surat dimaksud meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten masing-masing Kabupaten Barito selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dapat segera menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD.

Paripurna tersebut dalam rangka mengumumkan peresmian  pemberhentian  Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan  2017-2022, serta menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru