Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kobar Tilang Angkutan Bermuatan Lebihi Kapasitas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Maret 2022 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satgas Preventif Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menindak tegas kendaraan dengan muatan barang yang melebihi kapasitas kendaraan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Personel Satlantas Polres Kobar memberikan penindakan tegas berupa tilang pada kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Rabu, 9 Maret 2022.

Kasatlantas Polres Kobar, Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mengatakan, penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih (ODOL itu merupakan atensi pimpinan. Sebab kendaraan cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

"Kendaraan overload tersebut selain membahayakan pengguna jalan lain, juga memicu kerugian materi akibat kerusakan jalan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam penindakan ODOL ini, pihaknya melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas, serta kendaraan besar muatan terbuka angkut barang berlebih.

"Penindakan terhadap truk angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload, dimaksudkan tidak lain untuk menekan angka laka lantas di wilkum Kobar," imbuhnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru