Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Desa di Pulang Pisau Masuk Kawasan Hutan

  • Oleh Asprianta
  • 11 Maret 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Berdasarkan surat keputusan (SK) menteri kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) nomor 529 tahun 2012, tentang penetapan kawasan hutan, mengakibatkan beberapa Desa diwilayah Kabupaten Pulang Pisau masuk dalam kawasan hutan.

"Penetapan kawasan hutan tersebut hampir merata di semua Kecamatan di Kabupaten Pulpis yang terdampak dalam kawasan hutan, dan bahkan ironisnya ada beberapa Desa (Pemukiman Penduduk) juga telah masuk dalam kawasan hutan," ucap Kepala DPUPR Pulpis, Usis I Sangkai.

Ia mengatakan terbitnya SK Menhut 529 Tahun 2012 itu menetapkan tempat-tempat tertentu yang sudah dikuasai atau ditempati masyarakat masuk dalam kawasan hutan. Seperti kawasan perladangan, pemukiman dan ada kawasan-kawasan lainnya yang esistingnya sudah dikuasai oleh masyarakat.

Terkait hal itu, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan pendataan dan koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyikapi hal tersebut.

“Kita juga bersyukur beberapa tahun ini kita sudah menetapkan RTRW Nomor 1 Tahun 2019,” kata Usis sapaan akrab Kepala DPUPR Pulpis itu.

Menurutnya, RTRW Nomor 1 Tahun 2019 ini, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, termasuk dengan status kawasan tersebut.

Dengan ditetapkannya beberapa pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan, tentunya tidak serta merta pihaknya langsung merubah status kawasan yang sudah ditetapkan melalui SK Menhut 529 Tahun 2012.

“Kita tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, dan dengan status kawasan tersebut, kita tidak berani langsung merubah suatu kawasan dari kawasan hutan menjadi non hutan atau APL, tapi kita akan menyesuaikan,” ungkapnya. 

Ia juga menyampaikan dengan adanya kebijakan Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate juga telah mempengaruhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pada tahun 2022 ini, pihaknya kembali merubah RTRW dengan menyesuaikan PSN Food Estate dimaksud.

“Direvisinya RTRW ini, untuk menyesuaikan pola ruangnya seperti apa, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, infrastruktur dan lainnya,” jelasnya. 

Ia menambahkan jika ada beberapa kawasan yang masuk dalam kawasan hutan, maka ada solusi yang dilaksanakan oleh pihaknya, yakni dengan mengikutkan program TORA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria.

Berita Terbaru