Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Disdagkop UKM Barito Timur Serahkan 150 Sertifikat Tanah ke Pelaku UMKM

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Maret 2022 - 09:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Barito Timur menyerahkan 150 sertifikat hak atas tanah atau SHAT kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM yang berasal dari 17 desa atau kelurahan, Rabu 16 Maret 2022.

Plt Kepala Disdagkop UKM, Kariato mengatakan sertifikat tersebut adalah perwujudan dari Program SHAT Lintas Sektor yang merupakan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM.

"Sebelum dibuatkan SHAT, kami melakukan pendataan di lapangan dan menyampaikan informasi adanya program SHAT untuk legalisasi status kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pelaku usaha dan selanjutnya data tersebut disampaikan ke BPN Barito Timur untuk dicek ulang atau diukur kembali oleh petugas dari BPN," jelasnya.

Dia menambahkan data yang disampaikan oleh Disdagkop UKM sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan Kementrian ATR/BPN.

Penerima SHAT dari Kelurahan Tamiang Layang berjumlah 23 orang, Desa Didi 43 orang, Dorong 32 orang, Jaar 3 orang, Sumur 4 orang, Jaweten 2 orang, Haringen 1 orang, Pulau Patai 1 orang.

Kemudian Desa Simpang Naneng 15 orang, Ipu Mea 2 orang, Murutuwu 2 orang, Maipe 4 orang, Balawa 1 orang, Telang  Baru 1 orang, Bambulung 4 orang, Lampeong 10 orang serta Desa Lebo 2 orang.

Kariato berpesan agar pelaku UMKM yang menerima pembagian SHAT secara gratis itu agar memanfaatkan secara produktif untuk pengembangan usaha.

“Kami berharap sertifikat itu dimanfaatkan dengan baik untuk usaha bukan untuk kebutuhan konsumtif,” pesannya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru