Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 11,9 Kg Sisik Trenggiling Divonis 9 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 17 Maret 2022 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Ferry Santoso dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

"Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara  selama 9 bulan dan membayar denda sebesar Rp 3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1  bulan," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 17 Maret 2022.

Dalam surat dakwaan jaksa, Ferry ditangkap polisi pada Rabu, 27 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Hasanudin, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari tangan Ferry, polisi mengamankan barang bukti 11,934,8 gram. Ferry ditangkap langsung oleh anggota dari Polda Kalteng yang berpura-pura menjadi pembeli sisik Trenggiling.

Sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 22 Oktober 2021, saksi (anggota) memberi kabar akan turun ke Pangkalan Bun untuk menjemput sisik tersebut. Pada saat itu, terdakwa memberitahukan sudah terkumpul 11,8 dan menawarkan harga Rp 6 juta per kg dengan pembayaran dilakukan di tempat dan tidak bisa dikirimkan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru