Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Jalan Tembus 11 Desa di Katingan

  • Oleh Apriando
  • 17 Maret 2022 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. 

HAT diamankan, Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 17:55 WIB di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tersangka HAT merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Dia terlibat kasus tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di Katingan tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2.100.000.000

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan penangkapan terhadap HAT. "Tersangka sudah diamankan Tim Tabur gabungan Kejagung dan kejati Kalteng," ungkapnya, Kamis malam 17 Maret 2022

Dodik mengatakan tersangka HAT saat dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga tersangka dimasukkan dalam DPO.

Setelah Tim Tabur memastikan keberadaan HAY berdasarkan pemantauan yang intensif, maka Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya tersangka akan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya. 

"Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami mengimbau seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru