Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aratuni D Djaban: Terkait PPN 11 Persen Palangka Raya Akan Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 05 April 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni mengatakan terkait aturan perpajakan daerah akan mengikuti aturan dari pusat.

Namun sampai saat ini, penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen dari pemerintah pusat secara masih belum diterima oleh pihaknya.

“Pemerintahan daerah bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) dimana dalam peraturan tata urut perundang-undangan maka tingkat peraturan yang lebih rendah akan mengikuti dan tidak bertentangan dengan tingkat peraturan yang lebih tinggi,” kata Aratuni baru baru ini.

Tetapi ditegaskannya, sebelum aturan resmi menjadi undang-undang, tidak ada yang bisa dilakukan di daerah. Jika sudah dikeluarkan undang-undang akan dilakukan pembahasan-pembahasan lebih lanjut antara pemerintah kota dan DPRD.

Aratuni juga menyampaikan untuk penyesuaian atau perubahan biasanya ada masa sosialisasi dalam penerapannya dan tidak bisa langsung berlaku.

"Biasanya, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang baru adalah selama satu tahun sebagaimana yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru