Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Adakan Rapat Bahas Sengketa Lahan Hak Guna Usaha

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 30 Juni 2022 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur mengadakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU terkait sengketa lahan hak guna usaha atau HGU antara PT Ketapang Subur Lestari atau KSL dengan masyarakat Desa Bentot, Tangkan dan Matarah, Kamis 30 Juni 2022.

Acara yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio itu dihadiri sejumlah anggota DPRD, Asisten I Sekda Barito Timur, Kabag Hukum Setda, Sekretaris Camat Patangkep Tutui, manajemen PT KSL serta perwakilan masyarakat dari Desa Bentot, Tangkan dan Desa Matarah.

Saat diwawancarai usai RDPU, Ketua DPRD mengungkapkan beberapa rangkuman RDPU sekaligus rekomendasi penyelesaian masalah sehingga hal yang sama tidak kembali terulang di kemudian hari.

"Pertama terkait izin operasional perusahaan, mohon agar PT KSL menyampaikan kepada masyarakat agar tidak lagi terjadi miskomunikasi, begitu juga hak-hak mereka tolong dipenuhi," ujar Nursulistio.

Berikutnya, DPRD menyepakati untuk melakukan pembenahan kawasan hak guna usaha atau HGU seperti berapa meter batas kebun dari pemukiman warga, kawasan publik, sumber air bersih, situs adat dan lainnya yang harus dikeluarkan dari HGU.

"Artinya jika sementara ini belum cukup waktu untuk melakukan perubahan izin HGU dan kawasan HGU, paling tidak perusahaan tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan di lahannya yang masuk dalam HGU karena sebenarnya duluan masyarakat berada di wilayah tersebut daripada terbitnya HGU," jelasnya.

Nursulistio menjelaskan lahan yang dimiliki masyarakat saat ini pada umumnya merupakan tanah yang diwariskan turun-temurun, namun saat perusahaan perkebunan masuk dengan izin HGU, masyarakat tidak bisa lagi mewariskan tanah tersebut kepada anak cucu.

"Karena itu kami ingatkan kepada investor agar lahan-lahan milik masyarakat yang masuk dalam HGU tidak dilarang untuk melakukan kegiatan bertani," tegas Nursulistio.

Terkait komunikasi perusahaan, dia meminta PT KSL agar membina komunikasi dengan pemilik wilayah seperti kepala desa dan camat agar ketika terjadi permasalahan dengan masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau sudah sampai ke kabupaten berarti ada tahapan yang terabaikan, karena itu mari benahi komunikasi lagi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah supaya permasalahan dan masyarakat lebih cepat diantisipasi serta masyarakat mengerti wewenang dan hak perusahaan dan perusahaan juga mengerti apa yang diinginkan masyarakat," katanya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru