Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pusbindiklatren Bappenas Ingatkan Tugas Pejabat Fungsional

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 07 Juli 2022 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas, Guspika mengingatkan tugas pejabat fungsional di lingkup Pemprov Kalteng. 

“Jabatan Fungsional Perencana meliputi menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis,” sebut dia seperti dikutip dari MMC Kalteng, Kamis, 7 Juni 2022.

Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Menteri PPN/Ka Bappenas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana dan Kebijakan Jabatan Fungsional Perencana di lingkungan Pemprov Kalteng.

Sementara itu, perencana kinerja meliputi alur logis mulai dari kinerja organisasi, kinerja individu, matriks pembagian peran hasil dan penuangannya ke dalam SKP dan Lampiran SKP.

Guspika menjelaskan, dasar Pelaksanaan Tugas Profesi Jabatan Fungsional (Perencana), adalah arahan Presiden (2019).

 

Penyederhanaan birokrasi dan peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan kepada struktur organisasi pemerintah dua level dan pengembangan Jabatan Fungsional (JF) sebagai jabatan profesi.

Dasar Penugasan bagi JF sebagai profesional adalah kompetensi dan bidang keahlian. Selain itu, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 Pasal 68, JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru