Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perjuangkan Nasib Honorer, BKPSDM Palangka Raya Usulkan Afirmasi PPPK

  • Oleh Hendri
  • 23 Juli 2022 - 10:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nasib tenaga honorer atau pegawai tidak tetap terus menjadi perhatian pemerintah Kota Palangka Raya di tengah wacana penghapusan yang dijadwalkan mulai November 2023 mendatang. Untuk memperjuangkan nasib honorer itu, pemerintah setempat mengusulkan Afirmasi.

"Honorer sudah mengabdi cukup lama dan pastinya lebih berpengalaman. Untuk itu kami usulkan Afirmasi agar mereka bisa mendapat peluang lebih unggul menjadi ASN melalui seleksi PPPK," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya, Fauzi Rahman, Sabtu 23 Juli 2022.

Jalur afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jalur afirmasi PPPK hanya dapat diikuti oleh pelamar yang memenuhi kriteria.

"Afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah honorer menjadi PPPK. Kalau ini disetujui, maka besar peluang honorer lulus seleksi sesuai bidang yang selama ini dikerjakan. Ini merupakan upaya Pemko memprioritaskan honorer," jelasnya.

Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022. Dalam peraturan ini dijelaskan secara lengkap apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk memperoleh keuntungan melalui jalur afirmasi tersebut.

"Selain itu, BKPSDM juga akan melaksanakan pelatihan untuk honorer, nanti bisa juga bekerjasama dengan pihak-pihak yang sudah berpengalaman untuk memberikan simulasi seleksi PPPK," ungkapnya.

Seperti yang diketahui keputusan mengganti tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022. Artinya, mulai tahun depan pegawai pemerintah hanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru