Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujuh Penjabat belum Serahkan Laporan Kekayaan

  • 17 Januari 2016 - 20:25 WIB

Sebanyak tujuh penjabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang dinyatakan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara (LHKPN). Meski demikian, Inspektorat Palangka Raya tidak bersedia merilis nama-nama penjabat yang belum menyerahkan berkas tersebut.

Terkait hal ini, Inspektur Inspektorat Palangka Raya Almam P Pakpahan menghimbau para penjabat tersebut supaya segera menyerahkan LHKPN. Pasalnya, penyampaian LHKPN merupakan kewajiban yang juga diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, kata Alman, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia juga telah melayangkan perintah tertulis agar pejabat segera melaporkan hartanya kepada Inspektorat.

'Saya tidak tahu mandegnya di mana. Untuk itu diharapkan kepala SKPD bisa membantu cek pada sekretaris masing-masing. Bahkan melalui whatsapp kita juga selalu mengingatkan untuk segera mengisi dan melaporkan,' cetus mantan Sekretaris Dinas Tata Kota itu, Sabtu (16/1/2016).

Terpisah, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio juga meminta pejabat yang merasa belum menyampaikan laporan kekayaan segera memenuhi kewajibannya. 'Saya yakin, dan saya berhadapan orang-orang terpelajar yang sudah diingatkan terkait LHKPN ini,' tutur Mofit.

Mofit mengatakan, pejabat jangan takut dan tidak perlu ragu melaporhan hartanya karena hal tersebut bukanlah aib. Tidak ada maasalah, laporkan saja kekayaan yang dimiliki sesuai aturan.

'Jika memang kita mempuyai barang yang cukup dan diperoleh dengan cara yang benar tidak usah takut. Jika pun kita belum mempunyai barang-barang mewah, itu juga bukan hal yang memalukan,' himbau Mofit. (ANT/B-12)

Berita Terbaru