Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian Sparepart Truk Dihukum 10 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 10 Agustus 2022 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial GH, perkara pencurian sparepart truk di Gudang CV Dua Putra Pratama mandiri, Jalan G Obos dihukum 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 10 Agustus 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut GH pidana penjara selama 15 bulan.

Dalam dakwaan jaksa, GH melakukan perbuatannya pada Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. GH baru saja tiba dari daerah Gunung Mas menuju ke gudang CV Dua Putra Pratama Mandiri untuk mengisi minyak. Saat terdakwa sampai di gudang, ternyata situasinya sepi.

GH langsung mengambil 1 set bearing dan 1 HUB roda lalu pergi menjual alat tersebut ke pengepul barang bekas. 1 set bearing tersebut dihargai Rp 200.000, dan untuk 1 (satu) HUB roda terdakwa bawa ke rumah.

Perbuatannya diketahui setelah saksi melihat rekaman CCTV di Gudang hingga akhirnya dilaporkan dan ditangkap oleh kepolisian. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru