Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ART Curi Celengan Majikan, Ini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 24 Agustus 2022 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdilah, terdakwa tindak pidana pencurian uang di dalam celengan dan telepon genggam mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk dimiliki sendiri dan kebutuhan sehari-hari.

"Tujuan mengambil barang ini adalah untuk dimiliki sendiri," kata terdakwa memberikan jawabannya saat ditanya majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Pada sidang tersebut, Abdilah mengungkapkan dirinya merupakan pria yang pernah dipenjara selama 1 tahun dalam perkara pencurian.

"Hukuman sebelumnya kurang berat ya sehingga kambuh lagi," tanya majelis hakim.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, perkara bermula 1 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa Abdilah bebas dari masa hukuman pidana pencurian dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palangka Raya.

Ia kemudian dijemput oleh temannya Daus untuk berkunjung ke rumah korban di Jalan Sultan Badarudin. Daus meminta kepada suami korban untuk menerima terdakwa bekerja sebagai pembantu atau asisten rumah tangga yang kemudian disetujui.

Terdakwa juga diberikan handphone oleh korban. Namun keadaan handphone yang rusak, terdakwa diminta untuk mengantarkannya ke servis sebelum dipakai.

Keesokan harinya ketika sedang bersih-bersih kamar korban, terdakwa melihat sebuah celengan kaleng berisi uang. Kemudian, ia mengambilnya dan membukanya di dapur rumah. 

Celengan tersebut berisi uang tunai Rp 1,5 juta. Selain uang, terdakwa juga mengambil handphone. Mengetahui barang-barang di rumahnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru