Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tenaga Lokal Desa Minta Kejelasan Status

  • 22 Januari 2016 - 22:00 WIB

SEBANYAK 23 pendamping lokal desa di Kabupaten Kobar mulai galau. Pasalnya, status kontrak kerja mereka tahun ini tak kunjung ada kejelasan. Akibatnya, untuk sementara waktu mereka diistirahatkan dari tugas untuk mendampingi desa.

'Saya sudah nanyain ke BPMD Kobar masalah perpanjangan kontrak, tapi katanya belum ada informasi dari pusat,' ungkap salah seorang pendamping lokal desa yang enggan disebutkan identitasnya di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Jumat (22/1/2016)

Lantaran belum ada kontrak kerja, ia terpaksa menganggur dan berada di kediamannya. 'Saya sendiri kan butuh biaya untuk transport dan sebagainya, saya mendampingi sekitar tiga desa di Kecamatan Pangkalan Banteng. Sementara gaji satu bulan sesuai kontrak tahun 2015 kemarin aja belum dibayar, ya terpaksa diam di rumah,' kata dia.

Senada, Lasti (39) pendamping lokal Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng mengaku masih aktif meminta kejelasan kapan kontrak kerjanya diperpanjang.

Ia mengaku, kontrak pertama setelah SK keluar tahun 2015 hanya satu bulan yakni Desember. Sementara untuk tahun ini tidak kunjung ada kejelasan.

'Kami minta kejelasan saja, saya harap secepatnya kontrak kerja keluar, kasihan banyak yang diam di rumah, desa juga banyak yang tidak terdampingi,' ujar perempuan eks PNPM dari tahun 2007 silam itu.

Meski gaji belum keluar dan ada informasi untuk istirahat dulu, dia tetap bekerja seperti biasanya untuk mendampingi Desa Amin Jaya. 'Kalau PNPM itu kan tidak ada kontrak kerjanya, kalau ini beda, kontraknya per satu tahun,' katanya.

Sementara itu, Roomhendi, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kobar mengatakan, hari ini sudah ada pertemuan dari perwakilan komisi II DPR RI dan Kemendes di BPMD Provinsi Kalteng. Dimungkinkan, salah satu pembahasannya mengenai kontrak kerja dan gaji tenaga pendamping lokal yang belum terbayarkan. (CP/B-2)

Berita Terbaru