Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Vape Joe Kembali Ditunda

  • Oleh Apriando
  • 19 Oktober 2022 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang tuntutan enam terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban, Syarwani alias Anang, pemiliki Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, kembali ditunda Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku rencana tuntutan (rentut) belum siap. Rencananya, tuntutan akan siap dalam dua minggu ke depan.

“Dua minggu tuntutan siap dibacakan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Hakim memberikan kesempatan kembali kepada JPU untuk mengajukan tuntutan. Ia pun meminta agar JPU berkoordinasi sampai ke Kejaksaan Agung.

Diketahui, keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman alias Upik, Sutrisno alias Lacuk, dan Yanto.

Dalam dakwaan jaksa, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban. Anto membawa senapan angin jenis PCP dan menyuruh Bagong membawa tas berisi 3 senjata tajam.

Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.

Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru