Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontrak 23 Pendamping Desa di Kotawaringin Barat Diperpanjang

  • 05 Februari 2016 - 18:24 WIB

PANGKALAN BUN - Kontrak kerja pendamping desa yang berakhir 31 Desember 2015kembali diperpanjang hingga akhir Maret mendatang. Nantinya, 23 orangpendamping desa itu akan disebar ke 81 desa dan 13 kelurahan di KabupatenKotawaringin Barat (Kobar).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat(Kobar), Rustam Effendi berharap, setelah adanya perpanjangan kontrak kerja,pendamping desa tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Programpendamping desa ini merupakan implementasi dari UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Selain mendukung kerja pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam menyukseskanpemberdayaan masyarakat di pedesaan, juga mendukung Nawa Cita ketiga yangdiinginkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Yaitu  untuk membangun Indonesia dari pinggirandengan memperkuat perdesaan.

"Kami berharap setelah akhir Maret mendatang dapat dilanjutkan kembalihingga akhir tahun. Tetapi, semua ini adalah kebijakan dari pemerintah pusatdan kita harus mengikutinya,' jelasnya.

Meski demikian, lanjut Rustam, BPMD Kobar tetap melakukan evaluasi terhadap kinerjamereka selama ini.  Jika dalam evaluasiyang dilakukan oleh tim masih mendapatkan nilai yang baik dan memungkinkanuntuk diperpanjang, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi untukperpanjangan masa kerja mereka.

"Namun, jika dalam evaluasi terdapat kekurangan atau kinerjanya tidakbaik, maka akan memberikan rekomendasi pendamping tersebut tidak layakdipertahankan," paparnya.

Program ini, sebut Rustam, telah berjalan dengan baik. Mulai dari pelatihanpenguatan kapasitas pemerintahan desa sampai dengan pendampingan pengelolaanpembangunan desa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah telahmerealisasikan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk gajitenaga pendamping desa tersebut. (CR-1/*)

Berita Terbaru