Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gagal Bobol ATM, Lancarkan Aksi Pencurian di Perumahan, Kini Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 November 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial C alias Cris duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya setelah gagal melakukan pembobolan ATM Bank Kalteng di Jalan Rajawali. Cris juga didakwa terlibat dalam pencurian di sebuah rumah Perumahan Ghina Housing Kota Palangka Raya.

"Dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa 22 November 2022

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Cris melakukan percobaan pencurian di Jalan Rajawali (Bilik ATM Bank Kalteng) Kota Palangka Raya.

Namun, seusai mencongkel pintu brangkas mesin ATM tersebut, sudah terbuka dan dalamnya masih ada pintu besi. Cris yang sudah memantau ATM tersebut selama 2 hari. Ia sempat mengurungkan niatnya dan pulang.

Cris kemudian beristirahat di perumahan Ghina Housing milik Edy. Ia teringat rumah yang berhadapan dengan tempatnya beristirahat kosong.

Ia langsung memantau rumah tersebut, Pada saat itu, terdakwa melihat keadaan sepi. Ia melancarkan aksinya dengan memanjat pagar rumah dan mendorong mendorong pintu sebanyak 3 kali, sehingga pengait pintu terlepas.

Cris kemudian mengangkut sebuah TV 32 Inc beserta remotenya. Rumah tempatnya beristirahat pada saat itu kosong dan ia kemudian menjual satu unit televisi seharga Rp 650 ribu.

Tidak berapa lama, pihak kepolisian mengamankan Cris terkait perkara percobaan pencurian yang telah dilakukan sebelumnya. Kepada polisi, Cris juga mengaku melakukan pencurian di Jalan Tingang VI Perumahan Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru