Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Citimall Diminta Bantu Dongkrak Pendapatan Daerah

  • 10 Februari 2016 - 23:07 WIB

KEPALA Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah mengundang penyewa toko dan manajemen Citi Mall dan Hypermart, Rabu (10/2/2016).

Mereka diundang untuk membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab dengan adanya mall di Kapuas, dispenda tidak mau kecolongan dan pemunggutan disesuaikan dengan perda, baik pajak maupun retribusi serta pajak reklame di lingkungan Citimall.

Andreas mengatakan ada beberapa hal yang disampai'kan kepada semua tenant, termasuk pengelola Citi Mall maupun hypermart.

Yakni membicarakan masalah retribusi, parkir, dan retribusi sampah.

Sesuai Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2014 disebutkan ketentuan yang akan dipungut pajak parkir 20%, pajak rumah makan 10%, pajak PBB 0,3%, dan retribusi sampah Rp5.000 sampai Rp15.000.

Punggutan yang dimaksud seperti pajak restoran dan rumah makan, pajak cafe, parkir, dan punggutan retribusi sampah dise'mua tenant, termasuk Hypermart.

'Khusus untuk punggutan retribusi sampah dilakukan satu pintu. Yakni dikelola oleh manajemen Citimalll,' ungkapnya.

Dikatakan, tahun ini, Dispenda fokus mengejar PAD yang tidak tercapai seperti PBB yang pada 2015 hanya tercapai 50% saja, termasu pajak sarang burung walet dan retribusi parkir.

'Seuai rapat dengan beberapa tenant dan pengelola Citimall, kita memberikan formulir untuk diisi jenis dan macam usahanya. Khusus untuk retribusi sampah, pengelola Citi Mall menyangupinya,' terangnya.

Intinya dalam pertemuan itu dibicarakan jika Citimall sampai saat ini belum menarik punggutan parkir kepada pengunjung.

Namun pada akhir Pebruari ini akan dipunggut parkir.

Yakni dengan membeli mesin alat parkir seperti portal dan mesin beserta alat CCTV layaknya seperti di Duta Mall, Banjarmasin. (B-6)

Berita Terbaru