Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurang Belangko, KIA belum Bisa Diterapkan di Kobar

  • 11 Februari 2016 - 18:25 WIB

LAPORAN: FAHRUDDIN (Pangkalan Bun)

SAAT ini hanya orang dewasa saja yang memiliki kartu identitas, namun sebentara lagi anak usia nol sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, juga akan diberikan kartu identitas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Agus Suparji menjelaskan, kartu identitas anak (KIA) itu memang diberikan bagi anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) no 2 Tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang kartu KIA.

"KIA ini diperuntukkan bagi anak di bawah 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah. KIA diproses pada saat penerbitan Akta kelahiran anak," terangnya, Kamis (11/2/2016).

Ia melanjutkan, kartu KIA tersebut bentuknya hampir sama dengan E-KTP (KTP Elektronik), tetapi anak di atas usia 5 tahun di kartu tersebut juga dilampirkan pas foto, sedangkan nol hingga 5 tahun tidak dilampirkan foto.

Selain itu, lanjut dia, permendagri tentang kartu KIA masih tahap sosialisasi, untuk realisasinya masih belum dilaksanakan. Selain itu pula, masih belum ada perintah resmi dari Pemerintah Pusat, mengharuskan anak untuk membuat kartu KIA itu.

Selain itu juga, kata Kadis, dikarenakan ketersedian belangko di Kobar, belum memungkinkan untuk membuat kartu KIA. Karena belum ada penambahan belangko dari pusat untuk pembuatan kartu KIA tersebut hampir sama dengan E-KTP.  "Belum ada perintah dari pusat mengharuskan untuk Kartu KIA tersebut, lagian kita juga belum mendapatkan tambahan belangko dari pusat," jelasnya.(CR-1/B-7)

Berita Terbaru