Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ajukan Peninjauan kembali Perkara Korupsi Dana Desa Bereng Jun

  • Oleh Apriando
  • 01 Desember 2022 - 02:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa Bereng Jun, Sri Yeni mengajukan peninjauan kembali (PK).

Penasehat Hukum Rusdy Agus Susanto mengatakan, pengajuan PK adalah upaya hukum untuk mencari keadilan. Ia meyakini PK tersebut dapat membebaskan kliennya dari Jeratan hukum. "Dalam PK kami meminta klien kami bebas," kata Rusdy saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022

Melalui PK tersebut, pihaknya meminta kliennya dibebaskan karena merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim. "Klien kami disebutkan menyalahgunakan kewenangan, sementara kewenangan apa yang dimiliki klien kami itu tidak jelas," tuturnya.

PK ini, lanjutnya, menguji kembali peristiwa yang terjadi di Desa Bereng Jun itu terkait DD ADD Tahun 2018. Saat itu, kliennya belum anggota DPRD, bukan perangkat desa dan bukan pejabat pemerintahan.

"Bukti yang digunakan LHP Inspektorat Gunung Mas. Dalam LHP jelas tidak ada menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan kliennya," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui pada pengadilan tingkat pertama, Sri Yeni divonis 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan. Selain itu, dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 204 juta lebih subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian, Sri Yeni mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sri Yeni lalu mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonan kasasi ditolak. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru