Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabuk Obat Batuk Maling HP Bawa Samurai, Ini Hukumannya

  • Oleh Apriando
  • 06 Desember 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada S alias Uya terdakwa tindak pidana pencurian handphone dan uang di perumahan Jalan Tampung Penyang Kota Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin sore, 5 Desember 2022

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Perkara bermula pada 26 September 2022. Sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa Uya mengendarai sepeda motor dan membawa sebuah pedang jenis samurai dengan keadaan mabuk karena meminum 20 tablet obat batuk melewati jalan Tampung Penyang Perum Lewu Lampang Batarung Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan, Raya Kota Palangka Raya.

Ia melihat jendela kaca sebuah rumah yang tidak memakai tralis guna melancarkan niatnya Uya berhenti lumayan jauh dari rumah tersebut dan berjalan kaki sembari membawa pedang samurai.

Terdakwa Uya kemudian mencongkel jendela kaca samping rumah dengan pedang samurai. Ia masuk dan mengambil handphone Vivo yang berada di depan televisi ruang tengah saat korban sedang tidur.

Saat pulang ke rumah membawa hasil curiannya, Uya terjatuh di Jalan Tampung Penyang, sehingga sebuah dan pedang jenis samurai yang terdakwa bawa jatuh di jalan dan hanya membawa pulang satu handphone. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru