Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Portal Pungutan Ditolerir, Asalkan Jangan Memaksa

  • 13 Februari 2016 - 15:16 WIB

Keberadaan portal pungutan di jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat toleransi dari pemerintah daerah. Asalkan pengelola tidak memaksa pengemudi yang melintas.

Keberadaan portal pungutan di jalan itupun bukan hal yang asing lagi bagi para pengguna jalan. Ini gara-gara pembangunan jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), masih jauh dari tuntas. Hampir sepanjang tahun jalan ini selalu rusak parah. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kobar M Nursyah Iksan menuturkan, keberadaan portal pungutan jasa perbaikan jalan dan penyediaan titian kayu di Jalan Pangkalan Bun-Kolam, ia akui cukup menuai pro-kontra. Lantaran, penarikan pungutan oleh kelompok warga di jalan itu memang ilegal, alias tanpa izin dari pemerintah kabupaten maupun kecamatan. 

"Tapi memang agak sulit kalau kita mau melarang. Karena keberadaan jasa perbaikan jalan secara swadaya oleh warga itu, juga dinilai membantu pengguna jalan atau memperlancar arus lalu lintas," kata Iksan, Sabtu (13/2).

Sesuai hasil rapat yang digelar Jumat (12/2), bersama sejumlah pihak terkait, pemda memutuskan untuk menolerir keberadaan portal pungutan di jalan itu. Dengan catatan, penarikan pungutan hanya selama jalan tersebut belum diperbaiki, atau masih kerap rusak, dan tidak dilakukan dengan paksaan. 

"Kebijakan ini akan kami komunikasikan dulu dengan warga pengelola portal. Kami perbolehkan, asalkan pungutan yang ditarik itu tidak ditentukan nominalnya. Seikhlasnya saja. Tapi kalau memaksa pengendara untuk bayar uang sekian, untuk lewat portal. Itu tidak boleh,' ujar Iksan,

Nantinya pengelolaan portal pungutan oleh kelompok warga ini akan berada di bawah pengawasan pihak pemerintah kecamatan setempat. Dengan kata lain, keberadaan penarikan pungutan di jalan itu harus mendapatkan izin dari pemerintah kecamatan.

"Sembari menunggu proyek peningkatan pembangunan di jalan itu. Pemerintah daerah juga sudah meminta pihak perusahaan swasta di sekitar jalan itu, untuk membantu memperbaiki titik jalan yang rusak. Terkait palang pembatasan angkutan jalan yang dirusak itu. Itu nanti tetap akan kami perbaiki. Menunggu anggarannya keluar," tutup Iksan. (RD/m)

Berita Terbaru