Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Palangka Raya Minta PPS Jaga Netralitas

  • Oleh ANTARA
  • 27 Januari 2023 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ngismatul Choiriyah meminta 90 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik menjaga netralitas dan integritas pada Pemilu 2024.  

"Saya minta 90 anggota PPS yang bertugas di lima kecamatan, 30 kelurahan di Palangka Raya mengingatkan petugas yang telah resmi dilantik hari ini tetap independen, profesional, dan berintegritas serta menjaga netralitas pada Pemilu 2024," kata Ngismatul di Palangka Raya.

Dia mengatakan, sebanyak 90 anggota PPK itu akan bertugas di wilayah Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sabangau dan Kecamatan Rakumpit.

Dia mengatakan, PPS yang terpilih dan baru saja dilantik harus berkomitmen dan menjalankan tugas dengan baik, agar mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas.
 
"Jaga netralitas sebagai PPK, sehingga pemilu serentak 2024 nanti dapat berjalan aman dan lancar serta potensi sengketa dapat diminimalkan," kata Ngisnatul.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan pelantikan PPS yang sekaligus bimbingan teknis (Bimtek) bagi para Panitia Pemilih Kecamatan tersebut.

"Bimtek ini kami laksanakan selama dua hari dan ada beberapa hal yang perlu kami tekankan kepada mereka yakni terkait integritas, netralitas dan profesionalitas tadi," katanya.

Dia mengatakan, pengalaman Pilkada 2019 ada anggota PPK yang diberhentikan karena mengunggah salah satu gambar calon di akun media sosialnya.

"Ini tidak boleh dan melanggar aturan. Kecuali yang diunggah seluruh calon. Kondisi kehati-hatian dan keterbatasan ini yang juga kami tekankan kepada anggota PPK," kata Ngismatul.

Dia menambahkan, salah satu tugas yang sudah menunggu PPS adalah ikut melakukan pendaftaran dan seleksi anggota Pantarlih di wilayah masing-masing.

Dia mengatakan, mulai hari ini sampai tanggal 28 Januari, PPS mengumumkan pendaftaran Pantarlih yang dilanjutkan tahapan pendaftaran. Meski begitu, jika dalam masa pengumuman ada yang mendaftar, PPS tetap dapat menerimanya.

"Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi calon Pantarlih adalah tidak terafiliasi dengan partai politik. Ditunjukkan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000. Nanti juga akan dicek lagi melalui aplikasi Sipol," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru