Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemohon SIM di Kapuas Diedukasi Tertib Berlalu Lintas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Februari 2023 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Kapuas diedukasi terkait dengan tertib berlalu lintas, Senin, 13 Februari 2023.

Kasatlantas, AKP Sugeng mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi akan pelanggaran lalu lintas. 

“Kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Keselamatan Telabang 2023 sekaligus memberikan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah pola pikir dengan mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi,” katanya. 

Selain menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Kapuas juga menyosialisasikan cara menerbitkan SIM dan cara memperpanjangnya secara manual. 

“Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas Polres Kapuas pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB," ucapnya.

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan, dasar hukumnya ada tiga yakni pertama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, kedua Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan ketiga Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Melalui sosialisasi ini, dirinya berharap bisa memberikan pemahaman kepada para pemohon SIM. "Harapannya bisa memberikan kesadaran dan pemahaman untuk tertib dalam berlalu lintas untuk mencegah kasus kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)

Berita Terbaru