Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pulang Kampung atau Dibina

  • 01 Maret 2016 - 20:57 WIB

TUJUH ladies warung kopi pangku yang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (28/2) lalu, akhirnya dilepaskan.

Ketujuh pramusaji yang disinyalir menyediakan layanan plus di warung remang-remang yang menyediakan sarana karaoke dan miras tersebut dikembalikan setelah adanya proses serah terima dari Satpol PP kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Lamandau, Senin (29/2) malam.

Namun demikian, dikembalikannya ke-7 pelayan tersebut bukanlah tanpa syarat. Dinsosnakertrans mewajibkan mereka untuk menentukan pilihan atas beberapa opsi pembinaan yang ditawarkan, sehingga diberikan waktu selama sepekan untuk mengambil keputusan.

'Kita (Dinsosnakertrans) memberikan beberapa opsi kepada mereka. Antara lain, dikembalikan ke tempat asal, dibina dengan bentuk pelatihan keterampilan perorangan, atau pilihan untuk menjalankan usaha bersama melalui program kelompok usaha bersama (KUBE),' jelas Kasi Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) Dinsosnakertrans, Yenny Rafiqah.

Ditambahkan Yenny, pihaknya kembali memanggil mereka untuk memberi penjelasan terkait solusi pembinaan yang ditawarkan, Selasa (1/3) pagi.

'Dalam penjelasan pembinaan tadi pagi (kemarin), kita jelaskan bahwa mereka harus mengambil keputusan. Jika tidak ingin dikembalikan ke daerah asal itu berarti ada dua pilihan yang tersisa yakni pelatihan keterampilan perseorangan, seperti halnya menjahit atau merias,' jelas Yenny.

'Jika tidak mau, maka ada juga pilihan lain yaitu untuk membentuk KUBE yang akan kita beri bantuan dana sekitar Rp.20 juta, dengan syarat anggota kolompok minimal 10 orang,' sambungnya.

Jika tidak ada jawaban dalam sepekan, para pelayan yang terjaring razia itu akan dipulangkan ke daerah asalnya.(HENDY NF/B-11)

Berita Terbaru