Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Komisi II DPR Rahmat Hamka: Jangan Melukai Rasa Keadilan

  • 04 Maret 2016 - 18:30 WIB

Peradilan atas Gusti Gelombang mengundang banyak simpati. Karena peradilan ini mengesankan adanya rekayasa, yaitu menjerat seseorang dengan sebuah perkara sumir.

Gusti Gelombang sebagai Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama mengadukan kasus pemalsuan tanda tangan anggota koperasi  untuk mencairkan kredit Bank Niaga sebesarRp66,4 miliar oleh PT  Bumitama GunajayaAbadi (BGA) ke Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Laporan Gusti Gelombang di Polda Kalteng sampai hari ini belum diproses penegak hukum. Malah sebaliknya, Gusti Gelombang ditangkap dan disidang dengan tuduhan menggelapkan dana perusahaan senilai Rp8 juta pada tahun 2010.  Maklumlah, Gusti kala itu pernah  bekerja di perusahaan tersebut sebagai staf humas.

Rahmat Hamka, sebagai anggota DPR RI mengaku terusik nuraninya atas kenyataan hukum yang melukai rasa keadilan rakyat kecil tersebut.  Ia menghimbau, agar penegak hukum berlaku adil.  Tidak mengistimewakan orang besaratau perusahaan yang bisa berlaku sewenang-wenang.

Berikut   pesan Rahmat Hamka yang disampaikan lewatBorneonews:

'Setelah mencermati permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh saudara kami Gusti Gelombang,tanpa bermaksud untuk intervensi, pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami meminta agar proses hukum harus dijalankansecaraprofesional dan proporsional.

Jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat kecil, apalagi kasus tersebut delik aduan yang diadukan oleh perusahaan besar. Yang dalam hal ini haruslah kita cermati secara seksama.

Karena proses hukum sudah sampai di persidangan, maka tanpa bermaksud intervensi,khususnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut dapat melihat permasalahan hukum tersebut secara objektif dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan  hukum yang progresif, agar dapat melihat kasus ini secara utuh dan rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi.

Jangan sampai aparat penegak hukum dikesankan, kalau pengaduan dari orang-orang besar cepat diproses, tapi kalau pengaduan orang kecil agak lamban apalagi menyangkut orang-orang besar.' (*)

 

Berita Terbaru