Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari akan Pelajari Dugaan Gratifikasi Insentif PT BGA

  • 10 Maret 2016 - 21:10 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Jusriadi mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya praktik gratifikasi dalam pemberian dana insentif kepada para pejabat pemerintahan desa dan unsur musyawarah kecamatan (muspika) oleh PT BGA. 

Namun, pemberian insentif tersebut akan pihaknya pelajari lebih lanjut oleh Kejari. 

'Harus kita kaji lebih dulu. Kemudian, kita juga perlu mengikuti apa saja perkembangan persidangan kasus penggelapan dana insentif yang berjalan di pengadilan itu,' cetus Achmad Jusriadi, Kamis (10/3/2016).

Menurut Achmad Jusriadi, terdapat beberapa hal yang perlu dipelajari dan dipastikan menyangkut dugaan praktek gratifikasi. Di antaranya, maksud dan tujuan pemberian dana insentif, dan ada tidaknya tugas-tugas yang diberikan dalam pemberian insentif. 

'Kemudian, bila ada tugas yang diberikan. Tugas itu bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya, sesuai jabatannya di instansi masing-masing atau tidak, dan lain-lain.'

Fakta persidangan

Sebelumnya, sesuai fakta persidangan perkara penggelapan dana insentif dengan terdakwa Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB) Gusti Gelombang, Kamis (3/3) pekan lalu. 

Salah seorang saksi pelapor, Tatang menyebut, insentif kepada para pejabat itu di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) itu diberikan demi menjaga keharmonisan. 

'Karena mereka telah membantu dalam menyelesaikan permasalahan pembukaan kebun,' ungkap Tatang, dalam persidangan.

Penuturan Tatang ini, juga ditegaskan oleh Hakim Ketua Titik Budi Winarti. Titik merinci beberapa pejabat yang mendapat insentif setiap bulannya dari PT BGA. 

'Di antaranya adalah nama kapolsek, koramil, camat,  damang kepala adat dan lurah,' sebut Hakim Ketua.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan. Para pejabat seperti koramil, camat, kapolsek mendapat jatah dari PT BGA sebesar Rp1 juta per bulan. Sedangkan seperti kepala desa, damang mendapat jatah lebih kecil sehesar Rp500 ribu per bulan. (RD/B-12)

Berita Terbaru