Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menagih Gaji Sopir Truk Mengamuk di Bengkel Las

  • Oleh Apriando
  • 03 April 2023 - 22:21 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Didik Suharyanto, terdakwa dalam perkara Kejahatan terhadap kemerdekaan orang menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 April 2023.

"Terdakwa datang ke bengkel Las Arema di Jalan Tumbang Talaken, KM 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya untuk mengembalikan kunci kontak truk, namun kemudian menanyakan masalah pembayaran gaji kepada saksi Julio," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan saat membawakan dakwaannya.

Perkara bermula pada 20 Januari 2023 saat datang ke bengkel Las Arema Terdakwa Didik Suharyanto bertemu dengan korban yaitu Julio yang saat itu sedang bersama dengan Opo melakukan pembayaran biaya perbaikan truk. 

Julio merupakan admin pada CV Idaman Jaya Utama dengan tugas melakukan perekapan dan pembayaran terhadap gaji karyawan, sedangkan Terdakwa Didik Suharyanto merupakan sopir truck angkutan barang pada CV Idaman Jaya Utama.

Terdakwa menanyakan masalah pembayaran gaji Terdakwa kepada Julio dengan mengatakan, "Bayar dulu gaji saya, baru saya serahkan kunci," ujar terdakwa.

Julio mengatakan bahwa ia menjamin gaji Terdakwa akan dibayarkan pada tanggal 5 atau tanggal 6 Februari 2023 dan memberitahukan agar Terdakwa melengkapi kewajibannya seperti nota pembelian alat truck dan barang bekas pergantian alat truck saat Terdakwa masih menjadi sopir.

Mendengar hal tersebut Terdakwa merasa emosi lalu memukul Julio dengan tangan kosong ke arah bagian kepala, akan tetapi Julio berhasil menghindar. Terdakwa kemudian mengambil potongan besi hollow ukuran 3x3 cm dan panjang sekitar 1,5 m dengan tujuan memukul, namun Julio berhasil melarikan diri.

Terdakwa kemudian diamankan oleh karyawan bengkel. Tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah agar Julio merasa ketakutan dan segera membayarkan gajinya. Terdakwa Didik Suharyanto dijerat dengan pasal Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru