Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Kesehatan Palangka Raya Ikuti Penetapan Pusat untuk Layanan Masa Libur Lebaran

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 April 2023 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo mengatakan bahwa sesuai dengan apa yang ditetapkan pusat, pihaknya juga tetap akan membuka layanan kepada masyarakat, khususnya peserta Program JKN selama masa libur lebaran.

"Tentunya untuk waktu layanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh kantor pusat yaitu pada pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-12.00 WIB," kata Hindro kepada Borneonews, Kamis, 6 April 2023.

Namun apabila masyarakat atau peserta JKN tidak sempat datang ke Kantor BPJS Kesehatan pada periode waktu tersebut, lanjut Hindro, peserta dan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan administrasi melalui kanal layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN atau CHIKA, Voice Interractive JKN atau VIKA, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp atau PANDAWA hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Hal tersebut sama dengan yang disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat menggelar jumpa pers via zoom bahwa selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

"Selain pelayanan di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN," kata Ghufron.

Selanjutnya, kata Ghufron, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service atau MCS. Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.

Dalam masa libur lebaran, Ghufron menambahkan peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP. Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

"Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan atau PIPP," tuturnya.

Khusus di rumah sakit, katanya, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau Siap Membantu untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

"Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," tambah Ghufron. (TESTI PRISCILLA/H)

Berita Terbaru