Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Jingah Imbau Warga Laporkan Kepemilikan Lahan Yang Terkena Pelebaran Jalan

  • Oleh Ramadani
  • 11 April 2023 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jalan Nasional sepanjang 6.150 meter dari  Simpang Kampus Politeknik Muara Teweh (Polimat), Kelurahan Jingah hingga ke Simpang Bandara H Muhammad Sidik, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara segera dilebarkan tahun ini.

Lurah Jingah Irfansyah mengatakan, tercatat ada sekitar 300 hingga 400 orang warga Kelurahan Jingah dan Desa Hajak memiliki persil tanah di lokasi yang akan dibebaskan. Jalan nasional tersebut akan dilebarkan menjadi 17 meter.

“Berkaitan hal itu, kami mengimbau kepada warga di Kelurahan Jingah yang memiliki lahan atau tanah yang terkena pelebaran jalan dari Simpang Kampus Politeknik hingga ke simpang Bandara HM Sidik agar segera untuk melaporkan kepemilikan tanahnya ke kantor Kelurahan Jingah dengan membawa bukti kepemilikan berupa fotocopy SKT atau sertifikat beserta fotocopy KTP,” kata Lurah Jingah Irfansyah, Selasa 11 April 2023.

Lurah Jingah juga mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui informasi tersebut agar bisa memberitahukan atau mengabarkan kepada pemilik tanah yang masih belum mengetahui informasi ini.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi dimana lahan atau tanah milik warga yang akan dibebaskan untuk pelebaran jalan tersebut berada di Kelurahan Jingah.

“Untuk proses selanjutnya, seperti berapa nilai ganti rugi atau ganti untung lahan itu nantinya dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Barito Utara. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemerintah Kelurahan Jingah,” kata Irfansyah.

Diungkapkannya, ada sekitar kurang lebih 260 bidang lahan warga yang masuk dan melapor ke Kelurahan Jingah dan masih ada kurang lebih 112 bidang tanah yang belum melapor. Hal ini karena pemilik lahan atau tanah tersebut tidak berada di tempat, ada yang berada di daerah Kaltim, di Desa Benangin dan di wilayah lainnya di Barito Utara. Dan ada juga pemilik lahan yang langsung melaporkan ke Dinas Perkim dan kantor Pertanahan.

“Bupati Barito Utara meminta setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini semua data kepemilikan lahan atau tanah yang akan dibebaskan ini sudah clear,” kata Irfansyah. (RAMADHANI/H)

Berita Terbaru