Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasib Kasus Sewa Rumah Jabatan Tunggu Pelantikan Gubernur Kalteng

  • 16 Maret 2016 - 15:07 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun: MASIH ingat kasus 'sewa rumah pribadi' dengan dana APBD yang diusut Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun sejak April 2015 lalu Warga Kotawaringin Barat dipastikan tidak akan lupa. Karena 'sewa rumah pribadi' senilai Rp25 juta per bulan tersebut dilakukan Ujang Iskandar, yang kala itu menjabat bupati.  

Sewa rumah pribadi dengan dalih sebagai pengganti rumah jabatan itu dibebankan kepada APBD. Dan, agar mulus serta seolah-olah legal, maka dibuatkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup), yaitu  Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penetapan Besarnya Bantuan Uang Sewa Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Barat.

Tetapi tampaknya Perbup ini hanya modus belaka. Karena, perbup ini hanya mengatur sewa rumah jabatan bupati (Ujang Iskandar) sendiri. Sedangkan, secara institusi, bupati itu melekat di dalamnya Wakil Bupati. Di dalam perbup itu tidak menyebut fasilitas sewa untuk Wakil Bupati.  

Dan lebih parah lagi, meski Perbup dibuat pada tahun 2012, tetapi uang sewa tadi dipungut  mundur, yaitu sejak 2011. Atas dasar fakta tersebut, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun mengusut soal ini, karena dinilai merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan atau tindakan melawan hukum.

Kepala Kejaksaaan Negeri  Pangkalan Bun  Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Pidana Khusus Achmad Jusriadi kepada Borneonews, Rabu (16/3/2016)  menjelaskan, saat ini proses Pilgub Kalteng masih belum selesai,  maka kasus ini masih belum dilanjutkan. "Karena hingga kini proses Pilgub yaitu pelantikan Gubernur masih belum dilaksanakan. Kita masih menunggu hal tersebut," jelasnya.

Nantinya, lanjut Jusriadi, pascapelantikan Gubernur Kalteng pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait kapan penyidikan kasus ini akan dilanjutkan.

Untuk diketahui, pada Agustus 2015 lalu, kasus ini statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, kejari menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Karena itulah statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. "Sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Sepuluh saksi yang telah diperiksa di antaranya pejabat di lingkungan Sekda Kobar."

Kejari Pangkalan Bun juga telah meminta keterangan saksi ahli yaitu akademisi yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya Jawa Timur. (YD/B-7)

Rep: Yudha Manx, Red: Sigit Pamungkas

   

Berita Terbaru