Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kapuas Ini Harapkan Pemkab Revisi Perbup Nomor 86 Tahun 2022

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Mei 2023 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan mengharapkan Pemkab Kapuas segera merevisi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 86 Tahun 2022, tentang perampingan OPD, yang mana diantaranya ingin menggabungkan Dinas Ketahanan Pangan dengan Perikanan kabupaten setempat.

Menurut dia revisi Perbup Nomor 86 Tahun 2022 sangat penting untuk dilakukan agar susunan dan kedudukan serta fungsi perangkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.

"Revisi ini perlu segera di lakukan oleh Pemkab Kapuas, agar lebih fokus dan maksimal penanganan ketahanan pangan daerah dan desa di Kabupaten Kapuas," katanya, Kamis, 11 Mei 2023.

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Golkar ini mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat, untuk tidak menggabungkan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan setempat.

"Karena ini, akan berbenturan dengan peraturan pusat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021," imbuhnya.

Menurut Algrin, Badan Ketahanan Pangan Nasional berdiri sendiri langsung di bawah presiden, terpisah dari Kementerian Perikanan.

"Karena Pemkab Kapuas merencanakan akan merampingkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, salah satunya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kabupaten setempat," tuturnya.

Ia mengakui sangat mendukung upaya pemerintah kabupaten setempat dalam melakukan perampingan sejumlah OPD di daerah setempat.


Bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas dalam rangka membangun kinerja, dan atau perampingan ini untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas.

"Namun, pemerintah daerah setempat perlu diingatkan dalam melakukan hal itu, jangan sampai berbenturan dengan peraturan pusat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru